PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH BIREUEN TENTANG PENANGGALAN MASA IDDAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUHAKAHAT DAN ASTRONOMI

MAWADDAH, SARIFA --> (2025) PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH BIREUEN TENTANG PENANGGALAN MASA IDDAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUHAKAHAT DAN ASTRONOMI. Skripsi thesis, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.

[thumbnail of SKRIPSI_SARIFA MAWADDAH_201814023.pdf] Text
SKRIPSI_SARIFA MAWADDAH_201814023.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Ilmu astronomi berperan penting untuk memberikan kejelasan dan akurasi dalam penanggalan masa iddah, yang selama ini seringkali diabaikan dalam praktik masyarakat maupun dalam keputusan hukum. Oleh karena itu, untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti membuat rumusan masalah: (1) Bagaimana putusan Mahkmah Syariah Bireuen dalam penetapan masa iddah? (2) Bagaimana konsep masa iddah berdasarkan fiqih munakahat? (3) Bagaimana perhitungan masa iddah dalam perspektif astronomi?. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang: (1) Untuk mengetahui putusan Mahkmah Syariah Bireuen dalam penetapan masa iddah, (2) Untuk mengetahui konsep masa iddah berdasarkan fiqih munakahat, (3) Untuk mengetahui perhitungan masa iddah dalam perspektif astronomi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Putusan Mahkamah Syariah: Mahkamah Syariah Bireuen berwenang menetapkan masa iddah hanya dalam perkara perceraian (cerai talak dan cerai gugat), dengan mempertimbangkan jenis perceraian dan kondisi biologis perempuan. Sementara itu, iddah karena kematian suami berlaku otomatis tanpa perlu penetapan pengadilan. (2) Perhitungan Masa Iddah menurut Fiqih Munakahat: Penentuan masa iddah mengikuti ketentuan syar’i, seperti tiga kali quru’ untuk talak raj’i dan ba’in, sampai melahirkan bagi perempuan hamil, tiga bulan qamariyah bagi yang belum/terhenti haid, dan empat bulan sepuluh hari bagi janda ditinggal mati, kecuali jika sedang hamil. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai syariat seperti kehormatan perempuan dan kejelasan nasab. (3) Perspektif Astronomi: Ilmu astronomi, khususnya metode hisab, membantu penentuan awal dan akhir bulan Hijriah secara presisi, terutama saat rukyat tidak memungkinkan. Integrasi antara fikih dan astronomi memperkuat kepastian hukum dan menunjukkan bahwa hukum Islam adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern.



Statistic

IRStats Detail StatisticView more statistics

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 500 Ilmu-ilmu Alam dan Matematika > 520 Astronomi
Divisions: Fakultas Syariah (FS) > S1 Ilmu Falaq
Depositing User: Admin Repo
Date Deposited: 11 May 2026 04:10
Last Modified: 11 May 2026 04:11
URI: https://repository.uinsuna.ac.id/id/eprint/519

Actions (login required)

View Item
View Item